Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
Status: Berlaku · Ditetapkan 25 Oktober 2021 · Diundangkan 29 Oktober 2021 · BN 2021 (1214): 39 hlm. · 48 pasal
Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 ini mengatur secara rinci tata cara pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah non-B3) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan limbah tersebut, baik Limbah non-B3 terdaftar maupun Limbah non-B3 khusus. Peraturan ini mewajibkan setiap orang yang menghasilkan Limbah non-B3 untuk melakukan pengelolaannya, yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, pengangkutan, perpindahan lintas batas, serta pemantauan dan pelaporan. Dokumen rincian teknis pengelolaan Limbah non-B3 wajib disusun dan termuat dalam Persetujuan Lingkungan. Hal terpenting dari peraturan ini adalah penetapan standar dan prosedur yang ketat untuk setiap tahapan pengelolaan Limbah non-B3, termasuk persyaratan lokasi, desain fasilitas, baku mutu emisi dan air limbah, serta durasi penyimpanan dan pemantauan pasca-penutupan fasilitas penimbunan. Peraturan ini juga melarang praktik dumping, pembakaran terbuka, pencampuran Limbah non-B3 dengan Limbah B3, dan penimbunan di tempat pemrosesan akhir.
Pokok pengaturan
- Setiap orang yang menghasilkan Limbah non-B3 wajib melakukan pengelolaannya, yang meliputi Limbah non-B3 terdaftar dan Limbah non-B3 khusus (Pasal 2).
- Pengelolaan Limbah non-B3 mencakup pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, pengangkutan, perpindahan lintas batas, serta pemantauan dan pelaporan (Pasal 3).
- Pengurangan Limbah non-B3 dapat dilakukan sebelum atau sesudah limbah dihasilkan, dengan metode seperti modifikasi proses, penggunaan teknologi ramah lingkungan, penggilingan, pencacahan, pemadatan, atau termal (Pasal 4).
- Penyimpanan Limbah non-B3 wajib dilakukan pada fasilitas yang memenuhi kriteria lokasi dan desain tertentu, dengan waktu penyimpanan paling lama 3 tahun (Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10).
- Pemanfaatan Limbah non-B3 dapat dilakukan sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, bahan baku, produk samping, atau sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan memenuhi standar produk dan baku mutu lingkungan (Pasal 12, Pasal 17).
- Penimbunan Limbah non-B3 dapat dilakukan pada fasilitas penimbusan akhir, penempatan kembali di area bekas tambang, atau bendungan penampung limbah tambang, dengan persyaratan lokasi dan fasilitas yang ketat (Pasal 21, Pasal 23, Pasal 28).
- Penghentian kegiatan penimbunan Limbah non-B3 wajib diikuti dengan penutupan, pemeliharaan, dan pemantauan fasilitas dalam jangka waktu tertentu (Pasal 34, Pasal 37).
- Pengangkutan Limbah non-B3 wajib menjamin tidak terjadi ceceran/tumpahan dan dilengkapi berita acara perpindahan limbah (Pasal 39).
- Ekspor Limbah non-B3 dimungkinkan dengan notifikasi, namun impor Limbah non-B3 dilarang kecuali diatur lain (Pasal 40).
- Penanggung jawab usaha wajib menyusun dokumen rincian teknis pengelolaan Limbah non-B3 yang termuat dalam Persetujuan Lingkungan (Pasal 41, Pasal 42).
Siapa yang diatur
Setiap Orang (orang perseorangan atau badan usaha) yang menghasilkan Limbah non-B3, Pemanfaat Limbah non-B3, Pemanfaat Langsung Limbah non-B3, Penimbun Limbah non-B3, pengangkut limbah non-B3, serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berwenang.
Daftar pasal (48)
- Pasal 1 — BAB I — KETENTUAN UMUM
- Pasal 2 — BAB I — KETENTUAN UMUM
- Pasal 3 — BAB I — KETENTUAN UMUM
- Pasal 4 — BAB II — PENGURANGAN LIMBAH
- Pasal 5 — BAB III — PENYIMPANAN LIMBAH
- Pasal 6 — BAB III — PENYIMPANAN LIMBAH
- Pasal 7 — BAB III — PENYIMPANAN LIMBAH
- Pasal 8 — BAB III — PENYIMPANAN LIMBAH
- Pasal 9 — BAB III — PENYIMPANAN LIMBAH
- Pasal 10 — BAB III — PENYIMPANAN LIMBAH
- Pasal 11 — BAB III — PENYIMPANAN LIMBAH
- Pasal 12 — BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH
- Pasal 13 — BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH
- Pasal 14 — BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH
- Pasal 15 — BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH
- Pasal 16 — BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH
- Pasal 17 — BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH
- Pasal 18 — BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH
- Pasal 19 — BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH
- Pasal 20 — BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH
- Pasal 21 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 22 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 23 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 24 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 25 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 26 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 27 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 28 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 29 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 30 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 31 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 32 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 33 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 34 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 35 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 36 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 37 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 38 — BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
- Pasal 39 — BAB VI — PENGANGKUTAN LIMBAH
- Pasal 40 — BAB VII — PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH NON BAHAN
- Pasal 41 — BAB VIII — DOKUMEN R INCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LI MBAH
- Pasal 42 — BAB VIII — DOKUMEN R INCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LI MBAH
- Pasal 43 — BAB VIII — DOKUMEN R INCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LI MBAH
- Pasal 44 — BAB IX — KLARIFIKASI STATUS LIMBAH
- Pasal 45 — BAB X — PELARANGAN
- Pasal 46 — BAB XI — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
- Pasal 47 — BAB XI — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
- Pasal 48 — BAB XII — KETENTUAN PENUTUP
Lihat PDF · Sumber: JDIH KLH/BPLH