Pasal 29 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN

Tata cara Penimbunan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan dengan memenuhi ketentuan: a. memperhatikan penempatan Limbah non - B3 pada lokasi fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 ; b. melakukan pengelolaan air lindi yang ditimbulkan dari kegiatan P enimbunan Limbah non - B3 ; c. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana P enimbunan Limbah non - B3 ; dan d. melakukan pemantauan lingkungan .

← Pasal 28 · Semua pasal · Pasal 30 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.