Pasal 43 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB VIII — DOKUMEN R INCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LI MBAH
Dalam hal gubernur, bupati/wali kota sebagai penerbit Persetujuan Lingkungan masih memerlukan informasi tambahan dalam pelaksanaan pengelolaan Limbah non - B3 , gubernur, bupati/wali kota dapat berkonsultasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. KLARIFIKASI STATUS LIMBAH
← Pasal 42 · Semua pasal · Pasal 44 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.