Pasal 13 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH

Pemanfaatan Limbah non - B3 sebagai substitusi bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat ( 5 ) huruf a dilakukan pada kegiatan: a. pembuatan beton, batako, paving block , beton ringan , dan bahan konstruksi lainnya yang sejenis; b. industri semen; c. pemadatan tanah; da n d. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi .

← Pasal 12 · Semua pasal · Pasal 14 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.