Pasal 21 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non - B3 dapat melakukan Penimbunan Limbah non - B3 . (2) Penimbunan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa: a. penimbusan akhir Limbah non - B3 ; b. penempatan kembali di area bekas tambang; c. bendungan penampung L imbah tambang; dan/atau d. fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Dalam hal terdapat fasilitas penimbusan akhir Limbah B3, dapat digunakan untuk kegiatan P enimbunan Limbah non - B3 . (4) Fasilitas penimbusan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimiliki oleh: a. Penghasil Limbah non - B3 ; dan b. p enimbun Limbah B3 . (5) Penimbunan Limbah non - B3 di fasilitas penimbu s an akhir Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan tata cara penimbunan Limbah B3 di fasilitas penimbusan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.

← Pasal 20 · Semua pasal · Pasal 22 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.