Pasal 21 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non - B3 dapat melakukan Penimbunan Limbah non - B3 .
(2) Penimbunan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa:
a. penimbusan akhir Limbah non - B3 ;
b. penempatan kembali di area bekas tambang;
c. bendungan penampung L imbah tambang; dan/atau
d. fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Dalam hal terdapat fasilitas penimbusan akhir Limbah B3, dapat digunakan untuk kegiatan P enimbunan Limbah non - B3 .
(4) Fasilitas penimbusan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimiliki oleh:
a. Penghasil Limbah non - B3 ; dan
b. p enimbun Limbah B3 .
(5) Penimbunan Limbah non - B3 di fasilitas penimbu s an akhir Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan tata cara penimbunan Limbah B3 di fasilitas penimbusan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
← Pasal 20 · Semua pasal · Pasal 22 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.