Pasal 27 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN

(1) Persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk fasilitas bendungan penampung limbah tambang harus memenuhi ketentuan: a. memiliki desain fasilitas; b. memiliki kelengkapan fasilitas berupa: 1. saluran untuk pengaturan aliran air permukaan; - 21 - 2. pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan 3. sumur pantau ; c. memiliki peralatan pendukung Penimbunan Limbah non - B3 paling sedikit: 1. peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat; 2. alat angkut untuk Penimbun an Limbah non - B3 ; dan 3. alat pelindung dan keselamatan diri ; dan d. memiliki rencana Penimbunan Limbah non - B3 , penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 . (2) Desain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi standar dan memiliki persetujuan dari lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan di bidang keamanan bendungan. Bagian Ketiga Persyaratan Lokasi Fasilitas Penimbunan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun

← Pasal 26 · Semua pasal · Pasal 28 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.