Pasal 27 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
(1) Persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk fasilitas bendungan penampung limbah tambang harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki desain fasilitas;
b. memiliki kelengkapan fasilitas berupa:
1. saluran untuk pengaturan aliran air permukaan;
- 21 -
2. pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan
3. sumur pantau ;
c. memiliki peralatan pendukung Penimbunan Limbah non - B3 paling sedikit:
1. peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat;
2. alat angkut untuk Penimbun an Limbah non - B3 ; dan
3. alat pelindung dan keselamatan diri ; dan
d. memiliki rencana Penimbunan Limbah non - B3 , penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 .
(2) Desain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi standar dan memiliki persetujuan dari lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan di bidang keamanan bendungan. Bagian Ketiga Persyaratan Lokasi Fasilitas Penimbunan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun
← Pasal 26 · Semua pasal · Pasal 28 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.