Pasal 24 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN

Persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 2 huruf a untuk F asilitas P enimbusan A khir Limbah non - B3 harus memenuhi ketentuan : a. memiliki desain fasilitas; b. memiliki sistem pelapis yang dilengkapi dengan: 1. saluran untuk pengaturan aliran air permukaan ; 2. pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan 3. sumur pantau ; - 18 - c. memiliki peralatan pendukung Penimbunan Limbah non - B3 paling sedikit : 1. peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat ; 2. alat angkut untuk Penimbunan Limbah non - B3 ; dan 3. alat pelindung dan keselamatan diri , dan d. memiliki rencana Penimbunan Limbah non - B3 , penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 .

← Pasal 23 · Semua pasal · Pasal 25 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.