Pasal 24 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
Persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 2 huruf a untuk F asilitas P enimbusan A khir Limbah non - B3 harus memenuhi ketentuan :
a. memiliki desain fasilitas;
b. memiliki sistem pelapis yang dilengkapi dengan:
1. saluran untuk pengaturan aliran air permukaan ;
2. pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan
3. sumur pantau ;
- 18 -
c. memiliki peralatan pendukung Penimbunan Limbah non - B3 paling sedikit :
1. peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat ;
2. alat angkut untuk Penimbunan Limbah non - B3 ; dan
3. alat pelindung dan keselamatan diri , dan
d. memiliki rencana Penimbunan Limbah non - B3 , penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 .
← Pasal 23 · Semua pasal · Pasal 25 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.