Pasal 12 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non - B3 atau Pemanfaat Langsung Limbah non - B3 dapat melakukan Pemanfaatan Limbah non - B3 . (2) P emanfaat Langsung Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. p emerintah ; b. p emerintah daerah; c. kelompok orang ; dan d. badan usaha yang memiliki p erizinan b erusaha. (3) Dalam hal P emanfaat Langsung Limbah non - B3 berupa kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c rincian dan tujuan Pemanfaatan Limbah non - B3 harus termuat dalam Persetujuan Lingkungan P enghasil Limb ah non - B3 . (4) Dalam hal Pemanfaatan Limbah non - B3 tidak sesuai dengan rincian dan tujuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) P enghasil Limbah non - B3 wajib bertanggung jawab terhadap Pemanfaatan Limbah non - B3 . (5) Pemanfaatan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pemanfaatan Limbah non - B3 sebagai substitusi bahan baku; b. Pemanfaatan Limbah non - B3 sebagai substitusi sumber energi; c. Pemanfaatan Limbah non - B3 sebagai bahan baku; d. Pemanfaatan Limbah non - B3 sebagai produk samping ; dan /atau e. Pemanfaatan Limbah non - B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. - 12 -

← Pasal 11 · Semua pasal · Pasal 13 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.