Pasal 38 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN

(1) Pelaksanaan penutupan, pemeliharaan, dan pemantauan fasilitas P enimbu n an Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 3 7 dilaporkan kepada Menteri , gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan paling sedikit 1 (satu) kali da lam 3 (tiga) bulan. (2) Dalam hal lokasi fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 yang ditutup akan dimanfaatkan, dilakukan dengan ketentuan: a. tidak merusak lapisan penutup fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 ; b. tidak berupa bangunan rumah atau gedung ; c. paling cepat 5 (lima) tahun setelah penutupan fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 ; dan d. dimanfaatkan sesuai dengan rencana reklamasi dan/atau rencana pasca tambang yang telah disetujui oleh instansi terkait , untuk fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa fa silitas penempatan kembali di area bekas tambang dan bendungan penampung Limbah tambang . PENGANGKUTAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

← Pasal 37 · Semua pasal · Pasal 39 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.