Pasal 44 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB IX — KLARIFIKASI STATUS LIMBAH

(1) Menteri memfasilitasi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan klarifikasi status Limbah yang dihasilkannya. (2) Penghasil Limbah dapat mengajukan permohonan klarifikasi status L imbah kepada Direktur Jenderal. (3) Permohonan klarifikasi status L imbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen teknis berupa: a. diagram proses produksi; b. diagram proses dihasilkannya L imbah yang akan diklarifikasi; c. Material Safety Data Sheet (MSDS) bahan baku dan bahan penolong; d. neraca massa Limbah yang diklarifikasi; e. s tandar o perasional p rosedur penanganan L imbah; f. hasil uji karakteristik; g. hasil uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP); dan - 37 - h. rencana pengelolaan lanjut L imbah yang diklarifikasi. (4) Terhadap permohonan klarifikasi status L imbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan evaluasi melalui: a. validasi terhadap kelengkapan persyaratan administrasi; dan b. verifikasi teknis melalui pertemuan teknis dan/atau verifikasi lapangan. (5) Hasil validasi dan verifkasi status l imbah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa s urat k larifikasi s tatus Limbah yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. PELARANGAN

← Pasal 43 · Semua pasal · Pasal 45 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.