Pasal 44 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB IX — KLARIFIKASI STATUS LIMBAH
(1) Menteri memfasilitasi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan klarifikasi status Limbah yang dihasilkannya.
(2) Penghasil Limbah dapat mengajukan permohonan klarifikasi status L imbah kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan klarifikasi status L imbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen teknis berupa:
a. diagram proses produksi;
b. diagram proses dihasilkannya L imbah yang akan diklarifikasi;
c. Material Safety Data Sheet (MSDS) bahan baku dan bahan penolong;
d. neraca massa Limbah yang diklarifikasi;
e. s tandar o perasional p rosedur penanganan L imbah;
f. hasil uji karakteristik;
g. hasil uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP); dan
- 37 -
h. rencana pengelolaan lanjut L imbah yang diklarifikasi.
(4) Terhadap permohonan klarifikasi status L imbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan evaluasi melalui:
a. validasi terhadap kelengkapan persyaratan administrasi; dan
b. verifikasi teknis melalui pertemuan teknis dan/atau verifikasi lapangan.
(5) Hasil validasi dan verifkasi status l imbah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa s urat k larifikasi s tatus Limbah yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. PELARANGAN
← Pasal 43 · Semua pasal · Pasal 45 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.