Pasal 47 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB XI — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
(1) Pelaksanaan kegiatan pengelolaan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 4 0 wajib dilaporkan kepada Menteri , gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun .
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui laman https:// plb3.menlhk.go.id .
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Limbah non - B3 ;
b. kode Limbah non - B3 ;
c. jumlah dihasilkan Limbah non - B3 setiap bulan;
d. neraca massa pengelolaan Limbah non - B3 ; dan
e. jenis kegiatan pengelolaan Limbah non - B3 .
(4) Neraca massa pengelolaan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas :
a. Limbah non - B3 yang dihasilkan dari proses produksi;
b. Limbah non - B3 yang disimpan; dan
c. Limbah non - B3 yang telah dikelola.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . KETENTUAN PENUTUP
← Pasal 46 · Semua pasal · Pasal 48 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.