Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB I — KETENTUAN UMUM

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat men cemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 2. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. 3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya di sebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 . 4. Limbah N on B ahan Berbahaya dan Beracun y ang selanjutnya disebut L imbah n on - B3 adalah sisa suatu u saha dan/atau k egiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3 . 5. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 6. Penghasil Limbah non - B3 adalah Setiap O rang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah non - B3 . 7. Pemanfaat Limbah non - B3 adalah Setiap O rang yang melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah non - B3 . 8. Pemanfaat Langsung Limbah non - B3 adalah pihak lain yang memanfaatkan satu jenis Limbah non - B3 secara langsung dalam proses produksi dan/atau kegiatan nya. 9. Penimbun L imbah non - B3 adalah S etiap O rang yang melakukan kegiatan penimbunan Limbah non - B3 . 10. Pengurangan L imbah non - B3 adalah pengurangan jumlah atau volume L imbah non - B3 yang dilakukan sebelum dan/atau sesudah L imbah non - B3 dihasilkan. - 4 - 11. Penyimpanan Limbah non - B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah non - B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah non - B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah non - B3 yang dihasilkannya. 12. Pemanfaatan Limbah non - B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali ya ng bertujuan untuk mengubah Limbah non - B3 menjadi produk yang dapat digunakan kembali dengan cara yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 13. Penimbunan Limbah non - B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah non - B3 pada fasilitas penimbu nan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 14. Fasilitas P enimbusan A khir Li mbah non - B3 adalah fasilitas kegiatan Penimbunan Limbah non - B3 berupa lahan timbus yang telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan. 15. Persetujuan Lingkungan adalah k eputusan k elayakan l ingkungan h idup atau p ernyataan k esanggupan p engelolaan lingkungan h idup yang telah mendapatkan persetujuan dari p emerintah p usat atau p emerintah d aerah. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 17. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pengelolaan Limbah non - B3 .

Semua pasal · Pasal 2 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.