Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB II — PENGURANGAN LIMBAH
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non - B3 dapat melakukan Pengurangan Limbah non - B3 .
(2) Pengurangan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. s ebelum Limbah non - B3 dihasilkan; dan /atau
b. s esudah Limbah non - B3 dihasilkan .
(3) Pengurangan Limbah non - B3 sebelum Limbah non - B3 dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf a dilakukan dengan cara:
- 6 -
a. m odifikasi proses; dan/atau
b. p eng g unaan teknologi ramah lingkungan .
(4) Pengurangan Limbah non - B3 sesudah Limbah non - B3 dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf b dilakukan dengan cara :
a. p enggilingan ( grinding ) ;
b. p encacahan ( shredding ) ;
c. p emadatan ( compacting ) ;
d. t ermal ; dan/atau
e. s esuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Dalam hal Pengurangan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf d dan huruf e menghasilkan emisi dan/atau air L imbah , wajib memenuhi ketentuan :
a. baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk kegiatan Pengurangan Limbah non - B3 dengan cara termal ; dan/atau
b. baku mutu emisi dan/atau air Limbah sesuai dengan ketentuan per aturan perundang - undangan , untuk kegiatan Pengurangan Limbah non - B3 dengan cara sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Terhadap abu terbang ( fly ash ) dan abu dasar ( bottom ash ) hasil Pengurangan Limbah non - B3 dengan cara termal , wajib dilakukan:
a. P enyimpanan Limbah non - B3 ;
b. P emanfaatan Limbah non - B3 ; dan/atau
c. P enimbunan Limbah non - B3 .
- 7 PENYIMPANAN LIMBAH NONB AHAN BE R BAHAYA DAN BERACUN
← Pasal 3 · Semua pasal · Pasal 5 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.