Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB II — PENGURANGAN LIMBAH

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non - B3 dapat melakukan Pengurangan Limbah non - B3 . (2) Pengurangan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. s ebelum Limbah non - B3 dihasilkan; dan /atau b. s esudah Limbah non - B3 dihasilkan . (3) Pengurangan Limbah non - B3 sebelum Limbah non - B3 dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf a dilakukan dengan cara: - 6 - a. m odifikasi proses; dan/atau b. p eng g unaan teknologi ramah lingkungan . (4) Pengurangan Limbah non - B3 sesudah Limbah non - B3 dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf b dilakukan dengan cara : a. p enggilingan ( grinding ) ; b. p encacahan ( shredding ) ; c. p emadatan ( compacting ) ; d. t ermal ; dan/atau e. s esuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Dalam hal Pengurangan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) huruf d dan huruf e menghasilkan emisi dan/atau air L imbah , wajib memenuhi ketentuan : a. baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, untuk kegiatan Pengurangan Limbah non - B3 dengan cara termal ; dan/atau b. baku mutu emisi dan/atau air Limbah sesuai dengan ketentuan per aturan perundang - undangan , untuk kegiatan Pengurangan Limbah non - B3 dengan cara sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (6) Terhadap abu terbang ( fly ash ) dan abu dasar ( bottom ash ) hasil Pengurangan Limbah non - B3 dengan cara termal , wajib dilakukan: a. P enyimpanan Limbah non - B3 ; b. P emanfaatan Limbah non - B3 ; dan/atau c. P enimbunan Limbah non - B3 . - 7 PENYIMPANAN LIMBAH NONB AHAN BE R BAHAYA DAN BERACUN

← Pasal 3 · Semua pasal · Pasal 5 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.