Pasal 20 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH

Evaluasi permohonan persetujuan standar produk sampai dengan penerbitan atau penolakan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar . - 16 PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Bagian Kesatu Umum

← Pasal 19 · Semua pasal · Pasal 21 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.