Pasal 39 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB VI — PENGANGKUTAN LIMBAH

(1) Dalam hal pelaksanaan Pengelolaan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 3 8 memerlukan proses pe nyerahan Limbah non - B3 - 34 kepada pihak lain, dilakukan pengangkutan Limbah non - B3 . (2) Pengangkutan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. menjamin tidak terjadinya ceceran, tumpahan dan/atau pencemaran lingkungan; dan b. menggunakan alat angkut yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undang an di bidan g transportasi. (3) Pengangkutan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan berita acara perpindahan Limbah non - B3 yang diisi oleh: a. P enghasil Limbah non - B3 ; b. pengangkut limbah non - B3 ; dan c. pihak lain yang melakukan pengelolaan lanjutan terhadap Limbah non - B3 . (4) Berita a cara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini . PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

← Pasal 38 · Semua pasal · Pasal 40 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.