Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB III — PENYIMPANAN LIMBAH
(1) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi :
a. bebas banjir;
b. mempertimbangkan jarak yang aman terhadap perairan seperti garis batas pasang tertinggi air laut, kolam, rawa, mata air, dan sumur penduduk; dan
c. terletak di dalam area penguasaan Penghasil Limbah non - B3 yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan .
(2) Dalam hal lokasi fasilitas P enyimpanan Limbah non - B3 tidak memenuhi kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di rekayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup .
← Pasal 7 · Semua pasal · Pasal 9 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.