Pasal 9 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB III — PENYIMPANAN LIMBAH

Kriteria desain fasilitas P enyimpanan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. f asilitas p enyimpanan berupa bangunan paling sedikit harus memenuhi persyaratan : 1. luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah non - B3 yang disimpan; 2. desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah non - B3 dari hujan dan tertutup ; - 9 - 3. memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi udara; 4. lantai kedap air; dan 5. bak penampung tumpahan untu k menampung ceceran, tumpahan Limbah non - B3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah non - B3 ; b. f asilitas p enyimpanan berupa s ilo paling sedikit harus memenuhi persyaratan : 1. dibangun di atas permukaan tanah dengan fondasi yang dapat mendukung ketahanan silo terha dap tekanan dari atas dan bawah; 2. mampu mencegah kerusakan yang diakibatkan karena pengisian, tekanan, atau gaya angkat ( up lift ) ; dan 3. material silo terbuat dari bahan yang mampu menahan tekanan tinggi ; c. f asilitas p enyimpanan berupa tempat tumpukan L imbah ( waste pile ) paling sed i kit harus memenuhi persyaratan : 1. memiliki saluran drainase di sekeliling waste pile yang dirancang untuk mengalirkan air yang berkontak langsung dengan Limbah non - B3 yang disimpan menuju kolam penampung air; 2. memiliki tanggul di sekeliling waste pile untuk menghindari terjadinya tumpahan dan/atau ceceran Limbah non - B3 keluar dari area penyimpanan; dan 3. memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di bagian hulu ( upstream ) dan hilir ( downstream ) waste pile yang ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah ; dan d. f asilitas Penyimpanan Limbah non - B3 berupa waste impoundment paling sedikit harus memenuhi persyaratan : - 10 - 1. memiliki tanggul di sekeliling waste impoundment untuk menghindari terjadinya luapan air; 2. memiliki kolam penampung air untuk mengalirkan air yang berasal dari area Limbah non - B3 yang disimpan; dan 3. memiliki fasilitas sumur pantau air tanah yang dibangun di bagian hulu ( upstream ) dan hilir ( downstream ) fasilitas waste impoundment yang ditempatkan sesuai dengan pola arah aliran air tanah.

← Pasal 8 · Semua pasal · Pasal 10 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.