Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pengelolaan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi : a. P engurangan Limbah non - B3 ; b. P enyimpanan Limbah non - B3 ; c. P emanfaatan Limbah non - B3 ; d. P enimbunan Limbah non - B3 ; e. Pengangkutan Limbah non - B3 ; f. perpindahan lintas batas Limbah non - B3 ; dan g. pemantauan dan pelaporan. PENGURANGAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

← Pasal 2 · Semua pasal · Pasal 4 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.