Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi :
a. P engurangan Limbah non - B3 ;
b. P enyimpanan Limbah non - B3 ;
c. P emanfaatan Limbah non - B3 ;
d. P enimbunan Limbah non - B3 ;
e. Pengangkutan Limbah non - B3 ;
f. perpindahan lintas batas Limbah non - B3 ; dan
g. pemantauan dan pelaporan. PENGURANGAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
← Pasal 2 · Semua pasal · Pasal 4 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.