Pasal 34 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN

Setiap Orang yang akan melakukan penghentian kegiatan P enimbunan Limbah non - B3 wajib melakukan: a. penutupan fasilitas Penimbu n an Limbah non - B3 ; b. pemeliharaan fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 ; dan c. pemantauan fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 .

← Pasal 33 · Semua pasal · Pasal 35 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.