Pasal 34 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
Setiap Orang yang akan melakukan penghentian kegiatan P enimbunan Limbah non - B3 wajib melakukan:
a. penutupan fasilitas Penimbu n an Limbah non - B3 ;
b. pemeliharaan fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 ; dan
c. pemantauan fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 .
← Pasal 33 · Semua pasal · Pasal 35 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.