Pasal 35 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
(1) Penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a pada fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa p enimbusan akhir Limbah non - B3 dilakukan dengan menggunakan sistem pelapis penutup yang berurutan dari dasar, meliputi :
a. tanah penutup perantara berupa tanah dengan ketebalan paling rendah 15 cm (lima belas sentimeter) yang ditempatkan di atas Limbah non - B3 ;
b. tanah tudung penghalang berupa:
1. tanah lempung yang dipadatkan hingga mencapai konduktivitas hidraulik 10 - 7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik) dengan ketebalan 60 cm (enam puluh sentimeter); atau
2. lapisan Geosynthetic Clay Liner (GCL) ketebalan 6 mm (enam milimeter);
c. tudung geomembran dengan ketentuan:
1. berupa HDPE dengan ketebalan paling rendah 1 mm (satu milimeter) dan konduktivitas hidraulik dengan nilai 10 - 7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik); dan
- 31 -
2. har us dirancang tahan terhadap semua tekanan selama instalasi, konstruksi lapisan atas, dan saat penutupan fasilitas penimbusan akhir;
d. pelapis untuk tudung drainase dengan ketentuan:
1. berupa bahan butiran atau geonet dengan transmisivitas planar paling rendah sama dengan 0,3 cm 2 /detik (nol koma tiga sentimeter persegi per detik);
2. dipasang geotextile di lapisan atas; dan
3. harus mampu mengumpulkan air permukaan yang meresap ke dalam lapisan tumbuhan yang ada di atasnya untuk kemudian menyalurkan ke tepian fasil itas penimbusan akhir , dan
e. pelapis tanah untuk tumbuhan berupa tanah pucuk ( top soil ) dengan ketebalan paling rendah 60 cm (enam puluh sentimeter).
(2) Penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 4 huruf a pada fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang, dan bendungan penampung Limbah tambang dilakukan sesuai dengan rencana reklamasi, rencana pasca tambang dan/atau pedoman yang telah disetujui oleh instansi terkait .
← Pasal 34 · Semua pasal · Pasal 36 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.