Pasal 37 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN

(1) Pemantauan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 4 huruf c meliputi: a. pemantauan kualitas air tanah dari sumur pantau dan air lindi pada fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 berupa penimbusan akhir dilakukan selama 31 (tiga pulu h satu) tahun, dengan ketentuan: 1. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk 1 (satu) tahun pertama; 2. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk 10 (sepuluh) tahun berikut; dan 3. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk 20 (dua puluh) tahun berikutnya; b. pemantauan kualitas air tanah dari sumur pantau pada fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang dilakukan selama 6 (enam) tahun atau sesuai dengan rencana p asca t ambang, dengan ketentuan: 1. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk 1 (satu) tahun pertama; dan 2. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk 5 (lima) tahun berikutnya; c. pemantauan kualitas air tanah dari sumur pantau pada fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 berupa bendungan penampung Limbah tambang selama 11 (sebel as) tahun, dengan ketentuan: 1. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk 1 (satu) tahun pertama; dan 2. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk 10 (sepuluh) tahun berikutnya , dan - 33 - d. pemantauan setiap saat terhadap potensi kebocoran, pelindian, dan/atau kegagalan fasilitas penimbunan Limbah B3. (2) Tata cara pemantauan kualitas air tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 .

← Pasal 36 · Semua pasal · Pasal 38 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.