Pasal 37 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
(1) Pemantauan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 4 huruf c meliputi:
a. pemantauan kualitas air tanah dari sumur pantau dan air lindi pada fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 berupa penimbusan akhir dilakukan selama 31 (tiga pulu h satu) tahun, dengan ketentuan:
1. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk 1 (satu) tahun pertama;
2. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk 10 (sepuluh) tahun berikut; dan
3. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk 20 (dua puluh) tahun berikutnya;
b. pemantauan kualitas air tanah dari sumur pantau pada fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang dilakukan selama 6 (enam) tahun atau sesuai dengan rencana p asca t ambang, dengan ketentuan:
1. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk 1 (satu) tahun pertama; dan
2. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk 5 (lima) tahun berikutnya;
c. pemantauan kualitas air tanah dari sumur pantau pada fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 berupa bendungan penampung Limbah tambang selama 11 (sebel as) tahun, dengan ketentuan:
1. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk 1 (satu) tahun pertama; dan
2. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk 10 (sepuluh) tahun berikutnya , dan
- 33 -
d. pemantauan setiap saat terhadap potensi kebocoran, pelindian, dan/atau kegagalan fasilitas penimbunan Limbah B3.
(2) Tata cara pemantauan kualitas air tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 .
← Pasal 36 · Semua pasal · Pasal 38 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.