Pasal 14 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH

(1) Pemanfaatan Limbah non - B3 sebagai substitusi sumber energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat ( 5 ) huruf b harus memenuhi persyaratan : a. memiliki kandungan kalori lebih besar atau sama dengan 2.500 kkal/kg (dua ribu lima ratus kilokalori per kilogram) berat kering atau 1.000 kkal/kg (seribu kilokalori per kilogram) berat basah; b. memiliki kandungan total organik halogen/TOX (jumlah organik Chlor (Cl) dan Fluor (F)) paling tinggi 2% (dua persen) ; dan c. memiliki kandungan sulfur (S) paling tinggi 1% (satu persen) berat kering . (2) Pengujian kandungan kalori, total organik halogen/TOX, dan kandungan sulfur (S) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laboratorium sesuai Standar Nasional Indonesia atau telah menerapkan tata laksana ber laboratorium yang baik.

← Pasal 13 · Semua pasal · Pasal 15 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.