Pasal 41 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB VIII — DOKUMEN R INCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LI MBAH

(1) Penanggung jawab u saha dan/atau k egiatan yang melakukan kegiatan Pengelolaan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 3 8 wajib menyusun dokumen rincian teknis p engelolaan Limbah non - B3 . (2) Dokumen rincian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam: a. Lampiran V I , untuk kegiatan Pengurangan Limbah non - B3 ; b. Lampiran V I I , untuk kegiatan Penyimpanan Limbah non - B3 ; c. Lampiran V II I , untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah non - B3 ; dan d. Lampiran IX , untuk kegiatan Penimbunan Limbah non - B3 , yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 36 -

← Pasal 40 · Semua pasal · Pasal 42 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.