Pasal 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH
(1) Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan persetujuan standar produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat ( 5 ) paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal.
(3) Hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan permohonan persetujuan standar produk:
a. lengkap dan benar; atau
b. tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menyampaikan berita acara kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
- 15 -
(5) Berita acara disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
← Pasal 17 · Semua pasal · Pasal 19 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.