Pasal 26 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
Persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk fasilitas penempatan k embali di area bekas tambang harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki kelengkapan fasilitas berupa:
1. saluran untuk pengaturan aliran air permukaan;
2. pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan
3. sumur pantau;
b. memiliki peralatan pendukung Penimbunan Limbah non - B3 paling sedikit:
1. peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat;
2. alat angkut untuk Penimbunan Limbah non - B3 ; dan
3. alat pelindung dan keselamatan diri, dan
c. memiliki rencana Penimbunan Limbah non - B3 , penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 . Paragraf 3 Bendungan Penampung Limbah Tambang
← Pasal 25 · Semua pasal · Pasal 27 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.