Pasal 26 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN

Persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk fasilitas penempatan k embali di area bekas tambang harus memenuhi ketentuan: a. memiliki kelengkapan fasilitas berupa: 1. saluran untuk pengaturan aliran air permukaan; 2. pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan 3. sumur pantau; b. memiliki peralatan pendukung Penimbunan Limbah non - B3 paling sedikit: 1. peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat; 2. alat angkut untuk Penimbunan Limbah non - B3 ; dan 3. alat pelindung dan keselamatan diri, dan c. memiliki rencana Penimbunan Limbah non - B3 , penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 . Paragraf 3 Bendungan Penampung Limbah Tambang

← Pasal 25 · Semua pasal · Pasal 27 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.