Pasal 31 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
(1) Pengelolaan air lindi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan terhadap air lindi yang bersumber dari:
a. air yang merembes melalui Limbah non - B3 ke dasar fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 ;
b. air yang berkontak dengan Limbah non - B3 dan mengalir di permukaan Limbah non - B3 ke dasar tumpukan Limbah non - B3 di fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 ;
c. air l imbah yang berkontak dengan Limbah non - B3 di lokasi fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 ; dan/atau
d. air limbah yang terdapat pada sistem pendeteksi kebocoran.
(2) Pengelolaan air lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. membangun saluran drainase limpasan air permukaan yang terpisah dengan saluran air lindi di sekeliling fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 ;
b. air lindi yang terkump ul di fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 dan berkontak dengan Limbah non B3 harus dipindahkan ke tempat penampungan air lindi; dan
c. air lindi dalam lapisan pengumpulan lindi dan lapisan pendeteksi kebocoran harus dipindahkan ke tempat penampungan air lindi melalui s istem p engumpulan dan p emindahan l indi.
(3) Tempat penampungan air lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa:
a. tangki; atau
b. kolam atau bak .
(4) Tangki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. berupa tangki te rtutup; dan
- 26 -
b. dilengkapi tanggul di sekeliling tangki dengan kapasitas paling sedikit 110% (seratus sepuluh persen) dari volume tangki.
(5) Kolam atau bak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. berupa kolam atau bak tertutup untuk fasilitas penimbusan akhir ;
b. memiliki kontruksi beton atau bahan kontruksi yang kedap air; dan
c. memiliki kapasitas tampung air lindi yang timbul selama 1 (satu) minggu pada curah hujan paling tinggi.
(6) Air lindi yang ditampung di tempat penampungan a ir lindi sebelum dibuang ke media lingkungan wajib memenuhi baku mutu air lindi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang Pengelolaan Limbah B3 .
(7) Pemenuhan baku mutu air lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan hasil uji di laboratorium yang terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
← Pasal 30 · Semua pasal · Pasal 32 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.