Pasal 30 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
Penempatan Limbah non - B3 pada lokasi fasilitas P enimbunan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 9 huruf a dilakukan dengan ketentuan :
a. u ntuk F asilitas P enimbusan A khir Limbah non - B3 , memperhatikan:
1. bentuk dan ukuran fisik Limbah non - B3 ; dan
2. daya dukung F asilitas P enimbusan A khir Limbah non - B3 ;
b. u ntuk fasilitas penempatan kembali di area bekas tambang , memperhatikan:
1. potensi pembentukan air asam tambang dari Limbah non - B3 ; dan
2. daya dukung dan stabilitas fasilitas penempatan kembali di area bekas tambang ; dan/atau
c. u ntuk fasilitas bendungan penampung Limbah tambang , memperhatikan daya dukung fasilitas bendungan penampung Limbah tambang.
- 25 -
← Pasal 29 · Semua pasal · Pasal 31 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.