Pasal 19 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH
(1) Terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar, Direktur Jenderal berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan standardisasi dan instrumen melakukan e valuasi untuk menilai kesesuaian standar produk dengan Pemanfaatan Limbah non - B3 dan perlindungan lingkungan hidup.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat melibatkan pakar yang memiliki keilmuan di bidang Pemanfaatan Limbah non - B3 .
(3) Pakar sebagaimana dimak sud pada ayat (2) dapat berupa unsur:
a. akademisi; atau
b. kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian.
(4) Dalam hal hasil evaluasi menunjukan:
a. kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan standar produk ; atau
b. k etidaksesuaian, Direktur Jenderal menerbitkan penolakan persetujuan standar produk .
← Pasal 18 · Semua pasal · Pasal 20 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.