Pasal 32 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN

(1) Pemeriksaan , pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c pada fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa penimbusan akhir dilakukan dengan cara: a. menerapkan sistem pendeteksi kebocoran ; b. membangun fasilitas sumur pantau; c. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan saluran drainase; d. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan dinding tanggul ( embankment ); dan e. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem pengelolaan air lindi. (2) Pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c pada - 27 fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang dilakukan dengan cara: a. menerapkan sistem pendeteksi kebocoran melalui pemeriksaan parameter kualitas air tanah pada sumur pantau; b. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan saluran drainase; c. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan dinding tanggul ( embankment ), jika menggunakan tangg ul ( embankment ); dan d. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem pengelolaan air lindi. (3) Pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c pada fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa bendungan penampung Limbah tambang dilakukan dengan cara: a. menerapkan sistem pendeteksi kebocoran melalui pemeriksaan parameter kualitas air tanah pada sumur pantau; b. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan saluran drainase; c. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan dinding tanggul ( embankment ); dan d. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem pengelolaan air lindi.

← Pasal 31 · Semua pasal · Pasal 33 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.