Pasal 32 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
(1) Pemeriksaan , pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c pada fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa penimbusan akhir dilakukan dengan cara:
a. menerapkan sistem pendeteksi kebocoran ;
b. membangun fasilitas sumur pantau;
c. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan saluran drainase;
d. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan dinding tanggul ( embankment ); dan
e. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem pengelolaan air lindi.
(2) Pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c pada
- 27 fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang dilakukan dengan cara:
a. menerapkan sistem pendeteksi kebocoran melalui pemeriksaan parameter kualitas air tanah pada sumur pantau;
b. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan saluran drainase;
c. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan dinding tanggul ( embankment ), jika menggunakan tangg ul ( embankment ); dan
d. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem pengelolaan air lindi.
(3) Pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c pada fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa bendungan penampung Limbah tambang dilakukan dengan cara:
a. menerapkan sistem pendeteksi kebocoran melalui pemeriksaan parameter kualitas air tanah pada sumur pantau;
b. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan saluran drainase;
c. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan dinding tanggul ( embankment ); dan
d. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem pengelolaan air lindi.
← Pasal 31 · Semua pasal · Pasal 33 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.