Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
(1) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah;
b. bebas banjir seratus tahunan ;
c. permeabilitas tanah yang diukur sebagai konduktivitas hidraulik paling besar 10 - 5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik);
d. daerah yang secara geologis aman, stabil, tidak rawan bencana , dan di luar kawasan lindung;
- 22 -
e. bukan merupakan daerah resapan air tanah; dan
f. hidrologi permukaan .
(2) Persyaratan lokasi permeabilitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa F asilitas P enimbusan A khir Limbah non - B3 .
(3) Dalam hal permeabilitas tanah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan rekayasa teknologi sehingga mencapai permeabilitas tanah yang diukur sebagai konduktivitas hidraulik paling besar 10 - 5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik) .
(4) Daerah yang secara geologis aman, stabil, dan tidak rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan daerah tidak berpotensi bencana alam, meliputi:
a. longsoran;
b. bahaya gunung ap i;
c. gempa bumi;
d. sesar aktif ;
e. sink hole ;
f. amblesan ( land subsidence );
g. tsunami;
h. mud volcano ; dan/atau
i. likuifaksi.
(5) Daerah resapan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. daerah resapan ( recharge ) bagi air tanah; dan
b. daerah yang di bawahnya terdapat lapisan pembawa akuifer tertekan ( confined aquifer ) .
(6) D aerah resapan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b harus memenuhi ketentuan :
a. dalam hal lokasi berada di atas daerah yang memiliki lapisan pembawa akuifer tertekan (confined aquifer) , bagian dasar F asilitas P enimbusan A khir Limbah non - B3 dan bendungan penampung L imbah
- 23 tambang wajib memiliki jarak paling sedikit 4 m (empat meter) dengan jarak terdekat akuifer; dan
b. dalam hal lapisan pembawa akuifer tertekan (confined aquifer) pada fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang, memiliki jarak kurang dari 4 m (empat meter), wajib dilakukan rekayasa teknol ogi yang bertujuan untuk mengisolasi (containment) Limbah non - B3 yang ditimbun .
(7) Persyaratan h idrologi permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas :
a. lokasi F asilitas P enimbusan A khir Limbah non - B3 meliputi:
1. bukan merupakan daerah genangan air;
2. memiliki jarak terhadap aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau, dan/atau waduk untuk irigasi pertanian dan/atau air bersih paling sedikit 200 m (dua ratus meter); dan
3. memiliki jarak terhadap g aris p antai paling sedikit 200 m (dua ratus meter) .
b. lokasi fasilitas bendungan penampung Limbah tambang meliputi:
1. bukan merupakan daerah genangan air;
2. memiliki jarak paling sedikit 100 m (seratus meter) dari aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau, dan/at au waduk untuk irigasi pertanian dan/atau air bersih; dan
3. memiliki jarak paling sedikit 150 m (seratus lima puluh meter) dari g aris p antai .
(8) P ersyaratan hidrologi permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku untuk fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang .
- 24 Bagian Keempat Tata Cara Penimbunan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun
← Pasal 27 · Semua pasal · Pasal 29 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.