Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN

(1) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b harus memenuhi ketentuan: a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah; b. bebas banjir seratus tahunan ; c. permeabilitas tanah yang diukur sebagai konduktivitas hidraulik paling besar 10 - 5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik); d. daerah yang secara geologis aman, stabil, tidak rawan bencana , dan di luar kawasan lindung; - 22 - e. bukan merupakan daerah resapan air tanah; dan f. hidrologi permukaan . (2) Persyaratan lokasi permeabilitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa F asilitas P enimbusan A khir Limbah non - B3 . (3) Dalam hal permeabilitas tanah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan rekayasa teknologi sehingga mencapai permeabilitas tanah yang diukur sebagai konduktivitas hidraulik paling besar 10 - 5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik) . (4) Daerah yang secara geologis aman, stabil, dan tidak rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan daerah tidak berpotensi bencana alam, meliputi: a. longsoran; b. bahaya gunung ap i; c. gempa bumi; d. sesar aktif ; e. sink hole ; f. amblesan ( land subsidence ); g. tsunami; h. mud volcano ; dan/atau i. likuifaksi. (5) Daerah resapan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. daerah resapan ( recharge ) bagi air tanah; dan b. daerah yang di bawahnya terdapat lapisan pembawa akuifer tertekan ( confined aquifer ) . (6) D aerah resapan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b harus memenuhi ketentuan : a. dalam hal lokasi berada di atas daerah yang memiliki lapisan pembawa akuifer tertekan (confined aquifer) , bagian dasar F asilitas P enimbusan A khir Limbah non - B3 dan bendungan penampung L imbah - 23 tambang wajib memiliki jarak paling sedikit 4 m (empat meter) dengan jarak terdekat akuifer; dan b. dalam hal lapisan pembawa akuifer tertekan (confined aquifer) pada fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang, memiliki jarak kurang dari 4 m (empat meter), wajib dilakukan rekayasa teknol ogi yang bertujuan untuk mengisolasi (containment) Limbah non - B3 yang ditimbun . (7) Persyaratan h idrologi permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas : a. lokasi F asilitas P enimbusan A khir Limbah non - B3 meliputi: 1. bukan merupakan daerah genangan air; 2. memiliki jarak terhadap aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau, dan/atau waduk untuk irigasi pertanian dan/atau air bersih paling sedikit 200 m (dua ratus meter); dan 3. memiliki jarak terhadap g aris p antai paling sedikit 200 m (dua ratus meter) . b. lokasi fasilitas bendungan penampung Limbah tambang meliputi: 1. bukan merupakan daerah genangan air; 2. memiliki jarak paling sedikit 100 m (seratus meter) dari aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau, dan/at au waduk untuk irigasi pertanian dan/atau air bersih; dan 3. memiliki jarak paling sedikit 150 m (seratus lima puluh meter) dari g aris p antai . (8) P ersyaratan hidrologi permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku untuk fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang . - 24 Bagian Keempat Tata Cara Penimbunan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun

← Pasal 27 · Semua pasal · Pasal 29 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.