Pasal 25 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN

(1) Sistem pelapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi: a. lapisan dasar; b. lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi kedua ; c. lapisan tanah penghalang ; d. lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi pertama ; dan e. lapisan pelindung selama operasi . (2) Lapisan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a berupa lapisan tanah lempung yang dipadatkan ulang dengan ketentuan: a. memiliki konduktivitas hidraulik den gan nilai antara 10 - 7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik) sampai dengan 10 - 6 cm/detik (sepuluh pangkat minus enam sentimeter per detik); dan b. memiliki ketebalan paling rendah 1 m (satu meter) yang terdiri dari lapisan - lapisan tipis dengan ketebalan 15 - 20 cm (lima belas sampai dengan dua puluh sentimeter) . (3) Lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi kedua dan pertama sebagaimana dimaksud pada a yat ( 1 ) huruf b dan huruf d harus memenuhi ketentuan: - 19 - a. terdiri dari sekurang - kurangnya 30 cm (tiga puluh sentimeter) bahan atau tanah butiran yang memiliki konduktivitas hidraulik paling rendah 10 - 2 cm/detik (sepuluh pangkat minus dua sentimeter per detik); dan b. pada dinding penimbusan akhir digunakan geonet sebagai s istem p engumpulan dan p emindahan l indi dengan transmisivitas sama dengan atau lebih besar dari transmisivitas planar 30 cm (tiga puluh s entimeter) bahan atau tanah butiran dengan konduktivitas hidraulik jenuh paling rendah 10 - 2 cm/detik (sepuluh pangkat minus dua sentimeter per detik). (4) Lapisan tanah penghalang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c berupa: a. tanah liat yang dipadatkan dengan konduktivitas hidraulik 10 - 7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik), dan ketebalan paling rendah 30 cm (tiga puluh sentimeter); atau b. Geosynthetic Clay Liner (GCL) berupa bentonite yang diselubungi oleh lapisan geotextile dengan ketebalan paling rendah 6 mm (enam milimeter). (5) Lapisan pelindung selama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf e berupa tanah dengan ketentuan: a. memiliki ketebalan paling sedikit 30 cm (tiga puluh sentimeter); b. dirancang untuk mencegah ke rusakan komponen pelapisan dasar penimbusan akhir selama penempatan limbah di fasilitas penimbusan akhir; c. dipasang pada dasar penimbusan akhir selama konstruksi awal; dan d. dipasang lapisan pelindung tambahan pada dinding sel selama masa aktif sel penimbus an akhir . - 20 Paragraf 2 Penempatan Kembali d i Area Bekas Tambang

← Pasal 24 · Semua pasal · Pasal 26 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.