Pasal 22 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
(1) Penempatan Limbah non - B3 di area bekas tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan oleh P enghasil Limbah non - B3 yang memiliki area bekas tambang.
- 17 -
(2) Penempatan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk Limbah non - B3 yang dihasilkannya; dan/atau
b. Limbah non - B3 dari area tambang lain, yang memiliki kode yang sama dengan Limbah non - B3 yang telah ditempatkan di area bekas tambang.
← Pasal 21 · Semua pasal · Pasal 23 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.