Pasal 33 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN
(1) Pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d dilakukan terhadap :
a. air tanah ; d an
b. air lindi .
(2) Pemantauan lingkungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan:
a. menggunakan air tanah yang bersumber dari sumur pantau;
- 28 -
b. melakukan pengujian air tanah menggunakan sampel air tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. mengambil sampel air tanah sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit:
1. 1 (satu) kali dalam satu bulan selama 2 (dua) tahun pertama beroperasinya kegiatan Penimbunan Limbah non - B3 ; dan
2. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk tahun tahun berikutnya ;
d. sumur pantau sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memenuhi persyaratan:
1. paling sedikit berjumlah 1 (satu) buah sumur pantau di hulu;
2. paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah sumur pantau di hilir;
3. terdapat air dalam sumur pantau yang tidak kering sepanjang tahun; dan
4. jumlah , lokasi dan kedalaman sumur pantau sesuai dengan kondisi hidrogeologi setempat;
e. pengujian air tanah sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan sesuai dengan parameter uji kualitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan p erundang - undangan di bidang pengelolaan Limbah B3;
f. dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf e terdapat satu parameter atau lebih dari parameter nilai rona awal kualitas air tanah yang melampaui nilai rona awal kualitas air tanah, wajib dil akukan analisis indikasi kebocoran ; dan
g. dalam hal hasil analisis indikasi kebocoran sebagaimana dimaksud pada huruf f menunjukan terjadinya kebocoran, harus dilakukan kegiatan :
1. penghentian sementara kegiatan penimbunan;
2. mencari penyebab dan memperbaiki kebocoran; dan
- 29 -
3. melakukan pemantauan kebocoran 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari.
(3) Pemantauan lingkungan terhadap air lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi ketentuan:
a. melakukan pengujian air lindi yang bersumber dari fasilitas pengelolaan air lindi;
b. mengambil sampel air lindi sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit:
1. 1 (satu) kali dalam satu bulan selama 2 (dua) tahun pertama beroperasinya kegiatan Penimbunan Limbah non - B3 ; dan
2. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk tahun tahun berikutnya ;
c. p engujian air lindi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan sesuai dengan parameter uji kualitas air lindi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pengelolaan Limbah B3 ;
d. dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf c terdapat satu parameter atau lebih dari parameter nilai air lindi melampaui baku mutu air lindi, wajib dilakukan analisis indikasi kebocoran ; dan
e. dalam hal hasil analisis indikasi kebocoran sebaga imana dimaksud pada huruf d menunjukan terjadinya kebocoran, harus dilakukan kegiatan meliputi:
1. penghentian sementara kegiatan penimbunan;
2. mencari penyebab dan memperbaiki kebocoran; dan
3. melakukan pemantauan kebocoran 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari.
- 30 Bagian Kelima Penghentian Kegiatan Penimbunan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun
← Pasal 32 · Semua pasal · Pasal 34 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.