Pasal 33 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN

(1) Pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d dilakukan terhadap : a. air tanah ; d an b. air lindi . (2) Pemantauan lingkungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan: a. menggunakan air tanah yang bersumber dari sumur pantau; - 28 - b. melakukan pengujian air tanah menggunakan sampel air tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. mengambil sampel air tanah sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit: 1. 1 (satu) kali dalam satu bulan selama 2 (dua) tahun pertama beroperasinya kegiatan Penimbunan Limbah non - B3 ; dan 2. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk tahun tahun berikutnya ; d. sumur pantau sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memenuhi persyaratan: 1. paling sedikit berjumlah 1 (satu) buah sumur pantau di hulu; 2. paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah sumur pantau di hilir; 3. terdapat air dalam sumur pantau yang tidak kering sepanjang tahun; dan 4. jumlah , lokasi dan kedalaman sumur pantau sesuai dengan kondisi hidrogeologi setempat; e. pengujian air tanah sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan sesuai dengan parameter uji kualitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan p erundang - undangan di bidang pengelolaan Limbah B3; f. dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf e terdapat satu parameter atau lebih dari parameter nilai rona awal kualitas air tanah yang melampaui nilai rona awal kualitas air tanah, wajib dil akukan analisis indikasi kebocoran ; dan g. dalam hal hasil analisis indikasi kebocoran sebagaimana dimaksud pada huruf f menunjukan terjadinya kebocoran, harus dilakukan kegiatan : 1. penghentian sementara kegiatan penimbunan; 2. mencari penyebab dan memperbaiki kebocoran; dan - 29 - 3. melakukan pemantauan kebocoran 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari. (3) Pemantauan lingkungan terhadap air lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi ketentuan: a. melakukan pengujian air lindi yang bersumber dari fasilitas pengelolaan air lindi; b. mengambil sampel air lindi sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit: 1. 1 (satu) kali dalam satu bulan selama 2 (dua) tahun pertama beroperasinya kegiatan Penimbunan Limbah non - B3 ; dan 2. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk tahun tahun berikutnya ; c. p engujian air lindi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan sesuai dengan parameter uji kualitas air lindi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pengelolaan Limbah B3 ; d. dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf c terdapat satu parameter atau lebih dari parameter nilai air lindi melampaui baku mutu air lindi, wajib dilakukan analisis indikasi kebocoran ; dan e. dalam hal hasil analisis indikasi kebocoran sebaga imana dimaksud pada huruf d menunjukan terjadinya kebocoran, harus dilakukan kegiatan meliputi: 1. penghentian sementara kegiatan penimbunan; 2. mencari penyebab dan memperbaiki kebocoran; dan 3. melakukan pemantauan kebocoran 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari. - 30 Bagian Kelima Penghentian Kegiatan Penimbunan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun

← Pasal 32 · Semua pasal · Pasal 34 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.