Pasal 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB III — PENYIMPANAN LIMBAH

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non - B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah non - B3 yang dihasilkannya sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut. (2) Penyimpanan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas berupa : a. bangunan; b. silo; c. tempat tumpukan L imbah ( waste pile ); d. waste impoundment ; dan/atau e. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Fasilitas Penyimpanan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dilengkapi dengan prosedur tata kelola yang baik untuk menghindari ceceran dan tumpahan Limbah non - B3 ke media lingkungan.

← Pasal 4 · Semua pasal · Pasal 6 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.