Pasal 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB III — PENYIMPANAN LIMBAH
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non - B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah non - B3 yang dihasilkannya sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut.
(2) Penyimpanan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas berupa :
a. bangunan;
b. silo;
c. tempat tumpukan L imbah ( waste pile );
d. waste impoundment ; dan/atau
e. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Fasilitas Penyimpanan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dilengkapi dengan prosedur tata kelola yang baik untuk menghindari ceceran dan tumpahan Limbah non - B3 ke media lingkungan.
← Pasal 4 · Semua pasal · Pasal 6 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.