Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB III — PENYIMPANAN LIMBAH

(1) Terhadap Limbah non - B3 yang disimpan, dapat dilakukan pengemasan sesuai dengan jenis Limbah non - B3 . (2) Pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan dengan cara: a. menggunakan kemasan dengan kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak; dan b. dilengkapi dengan label Limbah non - B3 . (3) Label Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf b paling sedikit memuat: a. identitas Limbah non - B3 ; b. bentuk Limbah non - B3 ; c. jumlah Limbah non - B3 ; dan d. tanggal Limbah non - B3 disimpan . - 8 - (4) Label Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

← Pasal 5 · Semua pasal · Pasal 7 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.