Pasal 23 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB V — PENIMBUNAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN

Pelaksanaan Penimbunan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 ; b. persyaratan lokasi fasilitas Penimbunan Limbah non - B3 ; tata cara Penimbunan Limbah non - B3 ; dan c. penetapan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah non - B3 . Bagian Kedua Persyaratan Fasilitas Penimbunan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Paragraf 1 Penimbusan Akhir Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun

← Pasal 22 · Semua pasal · Pasal 24 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.