Pasal 46 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB XI — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN

(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan paling sedikit 1 ( satu ) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap k egiatan dan neraca massa pengelolaan Limbah non - B3 . - 38 - (2) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja pelaksanaan pengelolaan Limbah non - B3 .

← Pasal 45 · Semua pasal · Pasal 47 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.