Pasal 17 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH

(1) Pemanfaatan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 sampai dengan Pasal 1 5 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. k et ersediaan teknologi; b. standar produk , jika hasil Pemanfaatan Limbah non - B3 berupa produk ; dan c. baku mutu emisi dan/atau baku mutu air L imbah, jika menghasilkan emisi udara dan/atau air L imbah. (2) Standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b wajib dipenuhi oleh Pemanfaat Limbah non - B3 dan Pemanfaat Langsung Limbah non - B3 . (3) Standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b meliputi : - 1 4 - a. Standar Nasional Indonesia; b. standar yang ditetapkan oleh p emerintah; atau c. standar dari negara lain atau internasional . (4) Dalam hal standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) tidak tersedia, P emanfaat Limbah non - B3 mengajukan permohonan persetujuan standar produk kepada Menteri. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) dilengkapi dengan dokumen teknis berupa hasil kajian yang berisi informasi: a. waktu dan t ujuan pelaksanaan kajian ; b. l embaga pelaksana kajian ; c. t eknologi yang digunakan; dan d. hasil pelaksanaan kajian . (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

← Pasal 16 · Semua pasal · Pasal 18 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.