Pasal 17 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH
(1) Pemanfaatan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 sampai dengan Pasal 1 5 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. k et ersediaan teknologi;
b. standar produk , jika hasil Pemanfaatan Limbah non - B3 berupa produk ; dan
c. baku mutu emisi dan/atau baku mutu air L imbah, jika menghasilkan emisi udara dan/atau air L imbah.
(2) Standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b wajib dipenuhi oleh Pemanfaat Limbah non - B3 dan Pemanfaat Langsung Limbah non - B3 .
(3) Standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b meliputi :
- 1 4 -
a. Standar Nasional Indonesia;
b. standar yang ditetapkan oleh p emerintah; atau
c. standar dari negara lain atau internasional .
(4) Dalam hal standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) tidak tersedia, P emanfaat Limbah non - B3 mengajukan permohonan persetujuan standar produk kepada Menteri.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) dilengkapi dengan dokumen teknis berupa hasil kajian yang berisi informasi:
a. waktu dan t ujuan pelaksanaan kajian ;
b. l embaga pelaksana kajian ;
c. t eknologi yang digunakan; dan
d. hasil pelaksanaan kajian .
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
← Pasal 16 · Semua pasal · Pasal 18 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.