Pasal 45 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB X — PELARANGAN
Dalam pengelolaan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 , Penghasil Limbah non - B3 dilarang melakukan:
a. d umping (pembuangan) Limbah non - B3 tanpa persetujuan dari p emerintah p usat;
b. p embakaran secara terbuka ( open burning );
c. p encampuran Limbah non - B3 dengan B3 dan/atau Limbah B3; dan
d. penimbunan Limbah non - B3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir. PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
← Pasal 44 · Semua pasal · Pasal 46 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.