Pasal 15 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH
Pemanfaatan Limbah non - B3 sebagai bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat ( 5 ) huruf c dilakukan pada kegiatan:
a. pembuatan produk yang menggunakan proses koagulasi, kristalisasi, oksidasi , dan destilasi;
- 13 -
b. pembuatan produk kertas, low grade paper , dan kertas chipboard ;
c. pembuatan base oil dan bahan bakar minyak;
d. peleburan logam;
e. pembuatan produk berbahan dasar logam, kertas, plastik, dan kaca;
f. pembuatan pembenah tanah; dan
g. sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
← Pasal 14 · Semua pasal · Pasal 16 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.