Pasal 15 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH

Pemanfaatan Limbah non - B3 sebagai bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat ( 5 ) huruf c dilakukan pada kegiatan: a. pembuatan produk yang menggunakan proses koagulasi, kristalisasi, oksidasi , dan destilasi; - 13 - b. pembuatan produk kertas, low grade paper , dan kertas chipboard ; c. pembuatan base oil dan bahan bakar minyak; d. peleburan logam; e. pembuatan produk berbahan dasar logam, kertas, plastik, dan kaca; f. pembuatan pembenah tanah; dan g. sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

← Pasal 14 · Semua pasal · Pasal 16 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.