Pasal 48 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB XII — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berl a ku pada tanggal diundangkan.
- 39 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2021 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA , ttd. BENNY RI Y ANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1214 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM , ttd. MAMAN KUSNANDAR
- 40 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 9 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN BAKU MUTU EMISI PENGURANGAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SECARA TERMAL No Parameter Batas Maksimum (mg/Nm3)
1. Total Partikulat 120
2. Sulfur Dioksida (SO 2 ) 210
3. Oksida Nitrogen (No 2 ) 470
4. Hidrogen Klorida (HCl) 10
5. Merkuri (Hg) 3
6. Karbon Monoksida (CO) 625
7. Hidrogen Fluorida (HF) 2 Keterangan:
a. Volume gas diukur dalam keadaan standar (25 o C) dan tekanan 1 (satu) atmosfer.
b. Semua parameter dikoreksi dengan Oksigen (O 2 ) sebesar 11% (sebelas persen). Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA
- 41 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 9 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN FORMAT LABEL LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA
- 42 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 9 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN FORMAT PERMOHONAN PERSETUJUAN STANDAR PRODUK Jakarta, ………….. Nomor : Lampiran : Perihal : Permohonan Persetujuan Standar Produk hasil kegiatan Pemanfaatan Limbah non - B3 atas nama PT. ….. Kepada Yth. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan u.p. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Di Jakarta Dengan ini kami mengajukan permohonan persetujuan Standar Produk untuk pem anfaatan Limbah non - B3 berupa…… dengan data yang kami sampaikan sebagai berikut: Formulir 1. Keterangan tentang pemohon 1 Nama : 2 Jabatan : 3 Alamat dan/atau domisili : Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Propinsi 4 Nomor :
- 43 Telp/faksimile 5 Alamat email Formulir 2. Keterangan tentang perusahaan 1 Nama Perusahaan : 2 Alamat Perusahaan : Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten Propinsi 3 Alamat Lokasi Kegiatan : Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Propinsi 4 Nomor Telp/faksimile : 5 Alamat email : 6 Bidang Usaha/Kegiatan : 7 Nomor Akta Pendirian Perusahaan : 8 NIB : Formulir 3. Kelengkapan Hasil Pelaksanaan Kajian No Kelengkapan Ada Tidak Ada Keterangan 1 Tujuan Pelaksanaan Kajian : 2 Lembaga Pelaksana : 3 Teknologi yang digunakan :
4. Hasil Kajian Tanda tangan Pemohon (……………………..) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA
- 44 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 9 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI BERITA ACARA PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI
A. DATA PERUSAHAAN NO DATA / INFORMASI KETERANGAN
1. Nama Perusahaan :
2. Bidang Usaha :
3. Alamat Kantor : Telp / Fax :
4. Lokasi Kegiatan : Telp / Fax :
5. Penanggung Jawab : Jabatan : Telp / Hp : Email :
6. Nomor Surat Permohonan :
7. Jenis Limbah non - B3 :
8. Sumber dan Asal limbah :
B. DOKUMEN PERSYARATAN NO PERSYARATAN ADMINISTRASI ADA TIDAK KETERANGAN
1. Lembar pernyataan keabsahan dokumen bermaterai ---
2. Persetujuan Lingkungan* ---
3. NIB dan KBLI
- 45 NO PERSYARATAN ADMINISTRASI ADA TIDAK KETERANGAN
4. Dokumen Kajian Pemanfaatan Limbah N on - B3 --*Jika akan melakukan perubahan
C. DOKUMEN KAJIAN STANDAR PRODUK PEMANFAATAN LIMBAH NON - B3
1. Tujuan Kajian :
2. Sumber Rujukan kajian :
3. Waktu Pelaksanaan Kajian :
4. Lembaga Pelaksana Kajian :
5. Teknologi yang Digunakan :
6. Hasil kajian : Tempat, tanggal Pemohon, Penerima, Tanda tangan Tanda tangan (Nama) (Nama) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA
- 46 LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN FORMAT BERITA ACARA PENYERAHAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (inisial perusahaan penghasil)....(nomor seri) BERITA ACARA PENYERAHAN LIMBAH NON - B3 Pada hari ini .... tanggal .... bulan .... t ahun .... yang bertandatangan dibawah ini:
I. Nama : Jabatan : Perusahaan : Alamat : s elaku P enghasil Limbah non - B3 yang selanjutnya kemudian disebut PIHAK PERTAMA II. Nama : Jabatan : Perusahaan : Alamat : s elaku pengangkut Limbah non - B3 yang selanjutnya kemudian disebut PIHAK KEDUA III. Nama : Jabatan : Perusahaan : Alamat : Selaku P emanfaat L angsung Limbah non - B3 / P emanfaat L imbah B3/ P engolah Limbah B3/ P enimbun L imbah B3/eksportir yang selanjutnya kemudian disebut PIHAK KETIGA
- 47 Bahwa PIHAK PERTAMA telah menyerahkan Limbah non - B3 yang dihasilkannya kepada pihak KETIGA melalui pengangkut Limbah non - B3 selaku PIHAK KEDUA, terhadap:
a. Nama Limbah non - B3 :
b. Kode Limbah non - B3 :
c. Jumlah Limbah non - B3 :
d. Tanggal Limbah non - B3 dikirim :
e. Tanggal Limbah non - B3 diterima :
f. Jenis alat angkut / nomor polisi : Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KE DUA PIHAK PERTAMA (............................) (............................) PIHAK KETIGA Diterima tanggal ……… (............................) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA T anda tangan dan Ste mpel T anda tangan dan Ste mpel T anda tangan dan Ste mpel
- 48 LAMPIRAN V I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN FORMAT DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN UNTUK KEGIATAN PENGURANGAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Nomor Dokumen: DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NON - B3 UNTUK KEGIATAN PENGURANGAN LIMBAH NON - B3 PT. ……..
1. TUJUAN Berisi informasi mengenai tujuan disusunnya Rincian Teknis Pengelolaan Limbah Non - B3 dan paling sedikit memuat:
a. t ujuan penyusunan
b. j enis Limbah non - B3 yang dihasilkan
c. i dentitas P enghasil Limbah non - B3
d. s umber kegiatan yang menghasilkan Limbah non - B3
2. RUANG LINGKUP Berisi informasi mengenai ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan dan paling sedikit memuat:
a. Kegiatan pengurangan limbah non - B3 , terdiri dari: 1) Sebelum Limbah non - B3 dihasilkan, meliputi :
a) modifikasi proses; dan/atau
b) penggunaan teknologi ramah lingkungan 2) Sesudah Limbah non - B3 dihasilkan
a) penggilingan ( grinding );
b) pencacahan ( shredding );
c) pemadatan ( compacting );
d) termal; dan/atau
- 49 -
e) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
b. Teknologi lain yang digunakan untuk kegiatan pengurangan Limbah non - B3 .
3. ISTILAH DAN DEFINISI Berisi informasi mengenai jenis - jenis istilah yang digunakan dalam r incian t eknis p engelolaan Limbah n on - B3 beserta dengan definisinya berdasarkan peraturan perundangan/istilah baku lainnya, yaitu:
a. n ama Limbah non - B3
b. i stilah lain (internal) yang tercantum di dalam d okumen r incian t eknis Pengurangan Limbah Non - B3
4. TANGGUNG JAWAB Berisi informasi mengenai penanggung jawab dan jenis tanggung jawab yang diberikan dalam terlaksananya satu siklus proses P engurangan Limbah non - B3 . Pimpinan tertinggi penanggung jawab kegiatan paling rendah menjabat sebagai Manager Operasional. Contoh : Nama Jabatan Rincian Tugas
1. ……. Manager Operasional ……
2. …… Supervisor Lingkungan ……
3. …… Operator IPAL ……
5. SUMBER DAYA Berisi informasi mengenai sumber daya yang diperlukan dalam terlaksananya satu siklus proses P engurangan L imbah non - B3 . Sumber daya berupa peralatan ataupun manusia. Informasi mengenai sumber daya paling sedikit memuat:
a. p eralatan dan/atau teknologi serta spesifikasi yang digunakan
b. p eralatan pendukung yang dibutuhkan dan digunakan
c. j enis dan tugas sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan
d. a lat pelindung diri yang dibutuhkan
e. p eralatan tanggap darurat
- 50 -
6. URAIAN PROSEDUR Berisi informasi mengenai tahapan kegiatan dan tata cara P engurangan Limbah non - B3 serta pemantauan lingkungan yang harus dilakukan, meliputi:
a. f low chart kegiatan P engurangan Limbah non - B3
b. p ersiapan limbah sebelum dilakukan kegiatan pengurangan
c. t ata cara dan tahapan P engurangan Limbah non - B3
d. t ata cara dan tahapan pengelolaan sisa hasil P engurangan Limbah non - B3
e. t ata cara penerapan good housekeeping dalam pengurangan untuk mencegah tercecernya dan/atau masuknya limbah ke media lingkungan
f. Pemantauan kegiatan pengurangan limbah non - B3 berupa : 1) Pemantauan emisi udara
a) Lokasi pemantauan
b) Jenis pemantauan
c) Periode pemantauan
d) Pencatatan
e) dst. 2) Pemantauan air limbah proses pengurangan (jika tidak masuk ke IPAL)
a) Lokasi pemantauan
b) Jenis pemantauan
c) Periode pemantauan
d) Pencatatan
e) dst. 3) Pemantauan udara ambien
a) Lokasi pemantauan
b) Jenis pemantauan
c) Periode pemantauan
d) Pencatatan
e) dst. 4) Pemantauan lainnya sesuai dengan jenis limbah yang dilakukan pengurangan
a) Lokasi pemantauan
b) Jenis pemantauan
c) Periode pemantauan
- 51 -
d) Pencatatan
e) dst. 5) Tata cara dan tahapan pelaporan kegiatan pengurangan limbah non - B3 6) Jenis data yang akan dilaporkan
a) Emisi u dara
b) Air limbah proses pengurangan
c) Udara ambien
d) Kerusakan peralatan dan/atau kegagalan sistem (bila ada) 7) Periode data yang akan dilaporkan 8) Penanggung jawab pelaporan 9) Tujuan pelaporan
a) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
b) Kepala DLH Provinsi
c) Kepala DLH Kabupaten/Kota Jakarta/ (kota), Tanggal …… tandatangan Nama Jelas (Jabatan : atasan Manager Operasional) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA
- 52 LAMPIRAN VI I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN FORMAT DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN UNTUK KEGIATAN PENYIMPANAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Nomor Dokumen : DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NON - B3 UNTUK KEGIATAN PENYIMPANAN LIMBAH NON - B3 PT. ………..
1. Tujuan Berisi informasi mengenai tujuan disusunnya Dokumen rincian teknis pengelolaan Limbah non - B3 dan paling sedikit memuat:
a. tujuan penyusunan ;
b. jenis Limbah non - B3 yang dihasilkan;
c. identitas P enghasil Limbah non - B3 ;
d. sumber kegiatan yang menghasilkan L imbah non - B3
2. Ruang Lingkup Berisi informasi mengenai ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan dan paling sedikit memuat:
a. j enis Limbah Non - B3
b. f asilitas P enyimpanan Limbah non - B3 (bangunan, waste impoundment, waste pile , silo, teknologi lainnya sebutkan)
- 53 -
3. Istilah dan Definisi Berisi informasi mengenai jenis istilah yang digunakan dalam D okumen R incian T eknis Penyimpanan Limbah non - B3 beserta dengan definisinya berdasarkan peraturan perundangan/istilah baku lainnya, yaitu :
a. n ama Limbah non - B3
b. i stilah lain (internal) yang tercantum di dalam Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah non - B3 .
4. Tanggung Jawab B erisi informasi mengenai penanggung jawab dan jenis tanggung jawab yang diberikan dalam terlaksananya Penyimpanan Limbah non - B3 . Pimpinan tertinggi penanggung jawab kegiatan paling rendah menjabat sebagai Manager Operasional. Contoh : Nama Jabatan Rincian Tugas
1. ……. Manager Operasional ……
2. …… Supervisor Lingkungan ……
3. …… Operator IPAL ……
5. Sumber Daya Berisi informasi mengenai sumber daya yang diperlukan dalam kegiatan Penyimpanan Limbah non - B3 . Sumber daya berupa sumber daya peralatan ataupun manusia. Informasi mengenai sumber daya paling sedikit memuat mengenai:
a. jenis, desain, kapasitas dan koordinat fasilitas tempat penyimpanan , seperti: Jenis fasilitas penyimpanan sementara : Desain fasilitas penyimpanan sementara : panjang x lebar x tinggi atau volume Kapasitas penyimpanan sementara (ton) : Titik koordinat fasilitas penyimpanan sementara :
- 54 -
b. jenis Limbah non - B3 yang disimpan disertai jenis kemasan yang digunakan. No Jenis Limbah ` non - B3 Bentuk/Fasa Limbah non - B3 Kemasan Limbah non - B3 /Curah
1. …… ….. …..
2. …… ….. …..
3. dst…
c. peralatan yang dibutuhkan dan digunakan.
d. jenis dan tugas sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan.
e. alat pelindung diri yang dibutuhkan.
f. peralatan tanggap darurat yang dibutuhkan.
6. Uraian Prosedur Berisi informasi mengenai tata cara dan tahapan kegiatan Penyimpanan Limbah non - B3 serta pemantauan lingkungan yang harus dilakukan dalam kegiatan P enyimpanan L imbah non - B3 .
a. f low chart kegiatan Penyimpanan Limbah non - B3 ;
b. p ersiapan Limbah sebelum disimpan
c. t ata cara dan tahapan pengemasan dan pelabelan Limbah non - B3 :
d. t ata cara dan tahapan bongkar muat Limbah non - B3 ke lokasi penyimpanan : (misalkan untuk Limbah non - B3 dengan ukuran partikel sangat kecil maka harus ada tata cara dan tahapan untuk mencegah Lim bah berterbangan ke lingkungan ambient)
e. t ata cara dan tahapan penyimpanan Limbah non - B3 sehingga memudahkan dalam pengelolaan lanjuta n nya : 1) pengelolaan lanjutan harus berdasarkan prinsip first come first out dimana Limbah yang terleb i h dahulu dilakukan penyimpanan maka lebih dahulu dilakukan pengelolaan lanjutan ; 2) untuk Limbah non - B3 dengan ukuran < xxxxx maka harus ada tata cara dan tahapan untuk mencegah terbangnya Limbah ke lingkungan ambient; 3) dst (tambahan tata cara lainnya yang dimiliki)
- 55 -
f. f ormat dan tata cara pengisian log book dan neraca P enyimpanan Limbah non - B3
g. t ata cara penerapan good housekeeping dalam penyimpanan untuk mencegah tercecernya dan/atau masuknya Limbah ke media lingkungan
h. t ata cara pemantauan kegiatan Penyimpanan Limbah non - B3 berupa: 1) p emantauan kondisi kemasan Limbah non - B3 2) p emantauan keamanan tumpukan Limbah non - B3 (kondisi dan jumlah tumpukan; kondisi pallet, kondisi lainnya yang perlu ditambahkan) 3) p emantauan terhadap pencatatan waktu mulai disimpannya Limbah non - B3 d i tempat penyimpanan dan pencatatan kapan waktu dimulainya pengemasan Limbah non - B3 (jika dilakukan pengemasan) dalam periode 1 (satu) bulan 4) p emantauan lingkungan disekitar fasilitas penyimpanan meliputi udara ambien, air lindi jika dihasilkna, pemantauan lainnya sesuai jenis Limbah non - B3 yang disimpan.
i. t ata cara dan tahapan pelaporan kegiatan Penyimpanan Limbah non B3 , meliputi: 1) j enis data yang akan dilaporkan :
a) h asil pemantauan udara ambien disekitar penyimpanan sementara bila jenis Limbah non - B3 yang disimpan
b) p emantauan ada/tidaknya lindi difasilitas penyimpanan sementara
c) k erusakan peralatan dan/atau kegagalan system dan/atau kondisi darurat (bila ada) 2) p eriode data yang akan dilaporkan 3) p enanggung jawab pelaporan
- 56 4) t ujuan p elaporan :
a) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
b) Kepala DLH Provinsi
c) Kepala DLH Kabupaten/Kota Jakarta/ (kota), Tanggal …… tandatangan Nama Jelas (Jabatan : atasan Manager Operasional) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. MAMAN KUSNANDAR SITI NURBAYA
- 57 LAMPIRAN VII I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN FORMAT DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Nomor Dokumen: DOKUMEN RINCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH NON - B3 UNTUK KEGIATAN PEMANFAATAN LIMBAH NON - B3 PT. ……..
1. TUJUAN Berisi informasi mengenai tujuan disusunnya Dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah Non - B3 dan paling sedikit memuat:
a. t ujuan penyusunan
b. j enis Limbah non - B3 yang dihasilkan
c. i dentitas P enghasil Limbah non - B3
d. s umber kegiatan yang menghasilkan Limbah non - B3
2. RUANG LINGKUP Berisi informasi mengenai ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan dan paling sedikit memuat:
a. k egiatan P emanfaatan L imbah non - B3 dilakukan oleh : 1) Penghasil Limbah non - B3 ; 2) Pemanfaat Langsung Limbah non - B3 ; 3) p emanfaat Limbah B3;
b. jenis Pemanfaatan limbah non - B3 yang dilakukan: 1) s ebagai substitusi bahan baku; 2) s ebagai substitusi sumber energi; 3) s ebagai bahan baku; 4) s ebagai produk samping; dan/atau
- 58 5) s esuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (sebutkan teknologi apa )
c. s tandar produk hasil pemanfaatan
3. ISTILAH DAN DEFINISI Berisi informasi mengenai jenis istilah yang digunakan dalam Dokumen Rincian Teknis Pemanfaatan Limbah Non - B3 beserta dengan definisinya berdasarkan peraturan perundangan/istilah baku lainnya, yaitu
a. n ama Limbah non - B3
b. i stilah lain (internal) yang tercantum didalam Dokumen Rincian Teknis Pemanfaatan Limbah n on - B3
4. TANGGUNG JAWAB Berisi informasi mengenai penanggung jawab dan jenis tanggung jawab yang diberikan dalam terlaksananya kegiatan Pemanfaatan Limbah non B3 . Pimpinan tertinggi penanggung jawab kegiatan paling rendah menjabat sebag ai m anager o perasional. Contoh: Nama Jabatan Rincian Tugas
1. ……. Manager Operasional ……
2. …… Supervisor Lingkungan ……
3. …… Operator IPAL ……
5. SUMBER DAYA Berisi informasi mengenai sumber daya yang diperlukan dalam terlaksananya satu siklus proses Pemanfaatan L imbah non - B3 . Sumber daya berupa peralatan ataupun manusia. Informasi mengenai sumber daya paling sedikit memuat mengenai:
a. j enis, spesifikasi, kapasitas dan koordinat fasilitas Pemanfaatan : Jenis fasilitas Pemanfaatan : Spesifikasi alat Pem anfaatan : Kapasitas Pemanfaatan (ton) : Titik koordinat fasilitas Pemanfaatan :
- 59 Standar produk hasil pemanfaatan (sebutkan) : - SNI (rujukan SNI) - Standar yang ditetapkan pemerintah (rujukan kebijakan) - Standar dari negara lain atau internasional (rujukan internasional) Kajian Pemanfaatan : - Rencana standarisasi produk hasil kajian - Refensi (nasional dan/atau internasional
b. i nformasi jenis L imbah non - B3 yang dimanfaatan : Jenis L imbah non - B3 : ……………………………………… Bentuk L imbah non - B3 : ……………………………………… Kemasan L imbah non - B3 : …………………………………………
c. p eralatan dan/atau teknologi serta spesifikasi yang digunakan : 1) j enis alat dan/atau teknologi ; 2) s pesifikasi alat/te
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.