Pasal 16 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB IV — PEMANFAATAN LIMBAH

Pemanfaatan Limbah non - B3 sebagai produk samping seb agaimana dimaksud dalam Pasal 1 2 ayat ( 5 ) huruf d harus memenuhi ketentuan: a. dihasilkan dari proses industri yang terintegrasi dengan proses utam a sebagai produk sekunder; b. penggunaannya bersifat pasti; c. kualitas produk yang dihasilkan bersifat konsisten; dan d. mem e nuhi syarat dan standar produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia .

← Pasal 15 · Semua pasal · Pasal 17 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.