Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB III — PENYIMPANAN LIMBAH
Fasilitas Penyimpanan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 2 ) harus memenuhi ketentuan:
a. kriteria lokasi;
b. kriteria desain; dan
c. memperhatikan kapasitas penyimpanan .
← Pasal 6 · Semua pasal · Pasal 8 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.