Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB III — PENYIMPANAN LIMBAH

Fasilitas Penyimpanan Limbah non - B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 2 ) harus memenuhi ketentuan: a. kriteria lokasi; b. kriteria desain; dan c. memperhatikan kapasitas penyimpanan .

← Pasal 6 · Semua pasal · Pasal 8 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.