Pasal 42 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun
BAB VIII — DOKUMEN R INCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LI MBAH
(1) Dokumen rincian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 ayat (1) harus termuat dalam Persetujuan Lingkungan.
(2) Tata cara penerbitan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
← Pasal 41 · Semua pasal · Pasal 43 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.