Pasal 42 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun

BAB VIII — DOKUMEN R INCIAN TEKNIS PENGELOLAAN LI MBAH

(1) Dokumen rincian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 ayat (1) harus termuat dalam Persetujuan Lingkungan. (2) Tata cara penerbitan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

← Pasal 41 · Semua pasal · Pasal 43 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.