Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
Status: Berlaku · Ditetapkan 29 Desember 2020 · Diundangkan 30 Desember 2020 · BN 2020 (1737): 17 hlm. · 25 pasal
Ringkasan (dibuat dengan bantuan AI)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 ini mengatur tentang pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs), yaitu bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilarang penggunaannya namun masih ditemukan pada transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menghapus PCBs secara bertahap paling lambat tahun 2028, sesuai dengan ketentuan Konvensi Stockholm, serta memberikan kepastian hukum dalam upaya penghapusan PCBs. Pengelolaan PCBs meliputi kegiatan pengurangan, penyimpanan, dan/atau pengolahan. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan atau menghasilkan limbah PCBs wajib melakukan pengelolaan ini. Peraturan ini juga merinci tata cara identifikasi PCBs pada peralatan, termasuk uji visual, uji cepat, dan uji laboratorium, serta kewajiban pelabelan dan pemberian simbol pada peralatan yang teridentifikasi mengandung PCBs. Bagi transformator yang masih digunakan, wajib dilakukan pengurangan PCBs melalui retrofilling atau cara lain sesuai Konvensi Stockholm dan Basel. Sementara itu, untuk transformator dan kapasitor yang sudah tidak digunakan, serta minyak dielektrik yang mengandung PCBs, wajib dilakukan penyimpanan dan/atau pengolahan. Pengolahan dapat dilakukan secara termal atau non-termal (dekontaminasi dan deklorinasi) dengan standar efisiensi yang ketat. Peraturan ini juga menetapkan batas waktu identifikasi hingga 31 Desember 2022 dan penghapusan PCBs hingga 31 Desember 2028.
Pokok pengaturan
- Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan atau menghasilkan Limbah PCBs wajib melakukan Pengelolaan PCBs (Pasal 2 ayat (1)).
- Pengelolaan PCBs meliputi pengurangan, penyimpanan, dan/atau pengolahan (Pasal 2 ayat (2)).
- Sumber PCBs yang diatur berasal dari Transformator dengan kriteria tertentu, Kapasitor dengan nama dagang tertentu, dan Minyak Dielektrik dengan nama dagang tertentu (Pasal 3).
- Identifikasi PCBs dilakukan melalui Uji Visual, Uji Cepat, dan/atau Uji Laboratorium (Pasal 5).
- Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik yang telah diidentifikasi wajib dilekatkan simbol dan label yang memuat informasi konsentrasi PCBs dan bahaya (Pasal 12).
- Pengurangan PCBs pada Transformator yang masih digunakan dilakukan melalui Retrofilling atau cara lain sesuai Konvensi Stockholm dan Basel (Pasal 13).
- Penyimpanan dan/atau pengolahan PCBs pada Transformator dan Kapasitor yang sudah tidak digunakan, serta Minyak Dielektrik, wajib dilakukan (Pasal 15).
- Pengolahan PCBs dapat dilakukan secara termal (dengan standar efisiensi tinggi) atau non-termal (dekontaminasi dan deklorinasi) (Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19).
- Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan identifikasi PCBs paling lambat 31 Desember 2022 (Pasal 23 ayat (1)).
- Penghapusan PCBs wajib dilakukan sampai dengan 31 Desember 2028 (Pasal 24 ayat (1)).
Siapa yang diatur
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) atau menghasilkan Limbah PCBs.
Sanksi
Tidak ada sanksi administratif atau pidana yang secara eksplisit disebutkan dalam teks peraturan ini. Namun, disebutkan bahwa terhadap Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik yang tidak dilakukan identifikasi sampai batas waktu (31 Desember 2022) atau PCBs yang telah melampaui batas waktu penghapusan (31 Desember 2028) wajib dilakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2)).
Daftar pasal (25)
- Pasal 1 — BAB I — KETENTUAN UMUM
- Pasal 2 — BAB I — KETENTUAN UMUM
- Pasal 3 — BAB I — KETENTUAN UMUM
- Pasal 4 — BAB I — KETENTUAN UMUM
- Pasal 5 — BAB II — IDENTIFIKASI
- Pasal 6 — BAB II — IDENTIFIKASI
- Pasal 7 — BAB II — IDENTIFIKASI
- Pasal 8 — BAB II — IDENTIFIKASI
- Pasal 9 — BAB II — IDENTIFIKASI
- Pasal 10 — BAB II — IDENTIFIKASI
- Pasal 11 — BAB II — IDENTIFIKASI
- Pasal 12 — BAB II — IDENTIFIKASI
- Pasal 13 — BAB III — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA
- Pasal 14 — BAB III — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA
- Pasal 15 — BAB IV — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA
- Pasal 16 — BAB IV — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA
- Pasal 17 — BAB IV — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA
- Pasal 18 — BAB IV — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA
- Pasal 19 — BAB IV — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA
- Pasal 20 — BAB IV — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA
- Pasal 21 — BAB IV — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA
- Pasal 22 — BAB IV — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA
- Pasal 23 — BAB V — KETENTUAN PERALIHAN
- Pasal 24 — BAB V — KETENTUAN PERALIHAN
- Pasal 25 — BAB VI — KETENTUAN PENUTUP
Lihat PDF · Sumber: JDIH KLH/BPLH