Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
BAB I — KETENTUAN UMUM
PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari:
a. Transformator dengan kriteria :
1. diproduksi sebelum tahun 199 7 ;
2. jenis basah ;
3. memiliki daya paling kecil 100 kVA ( seratus kilovolt ampere) ;
4. memiliki saluran pengurasan ( outlet ) ; dan /atau
- 6 -
5. menggunakan Minyak Dielektrik dengan nama dagang sebagai mana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini ;
b. Kapasitor dengan nama dagang sebagaimana tercan tum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Minyak Dielektrik dengan nama dagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
← Pasal 2 · Semua pasal · Pasal 4 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.