Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

BAB I — KETENTUAN UMUM

PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari: a. Transformator dengan kriteria : 1. diproduksi sebelum tahun 199 7 ; 2. jenis basah ; 3. memiliki daya paling kecil 100 kVA ( seratus kilovolt ampere) ; 4. memiliki saluran pengurasan ( outlet ) ; dan /atau - 6 - 5. menggunakan Minyak Dielektrik dengan nama dagang sebagai mana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini ; b. Kapasitor dengan nama dagang sebagaimana tercan tum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Minyak Dielektrik dengan nama dagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .

← Pasal 2 · Semua pasal · Pasal 4 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.