Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

BAB I — KETENTUAN UMUM

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan dari kewajiban P engelolaan PCBs, apabila Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik yang berada dalam penguasaannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 . (2) Untuk mengetahui pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus melakukan identifikasi pada Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik . IDENTIFIKASI

← Pasal 3 · Semua pasal · Pasal 5 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.