Pasal 20 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls
BAB IV — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA
(1) Dekontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 huruf a dilakukan terhadap Materi Padat Tidak Berpori .
(2) Dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membersihkan permukaan Materi Padat Tidak Ber pori menggunakan pelarut ( solvent ).
(3) Terhadap hasil dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan:
a. pengambilan sampel Materi Padat Tidak Berpori ; dan
b. Uji Usap.
(4) U ji U sap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh laboratori um yang terdaftar pada lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang standar d isasi nasional .
(5) Dalam hal hasil Uji Usap menunjukkan Materi Padat Tidak Berpori memiliki nilai kontaminan PCBs <10 μg/100 cm 2 (kurang dari sepuluh mikrogram pe r seratus s entimeter persegi) , terhadap Materi Padat Tidak Berpori dilakukan:
a. pemanfaatan untuk bahan baku produksi; atau
- 14 -
b. dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pengelolaan Limbah non B3 .
(6) Tata cara pengambilan sampel untuk Uji Usap sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
← Pasal 19 · Semua pasal · Pasal 21 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.