Pasal 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

BAB IV — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA

Pengolahan PCBs dengan cara termal sebagai mana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 1 ) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa dengan nilai paling sedikit mencapai 99,9999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen); b. memiliki efisiensi pembakaran paling sedikit 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen); - 13 - c. memiliki temperatur pembakaran paling sedikit 850 ° C ( delapan ratus lima puluh derajat Celsius) dengan waktu tinggal paling sedikit 2 (dua) deti k ; dan d. dilakukan terhadap: 1. Minyak Dielektrik dengan nilai konsentrasi di atas 10.000 ppm (sepuluh ribu part per million ); dan 2. Materi Padat Berpori.

← Pasal 17 · Semua pasal · Pasal 19 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.