Pasal 19 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls

BAB IV — PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA

Pengolahan PCBs dengan cara non - termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 1 ) huruf b meliputi : a. dekontaminasi; dan b. deklorinasi.

← Pasal 18 · Semua pasal · Pasal 20 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.